Muhammad Farhan Rezky Ramadhan
20201001
D-III Teknik Informatika
Semester 4
Soal :
1. Jelaskan menurut anda macam-macam hak kekayaan intelekutal beserta contohnya?
2. Menurut anda apa itu hukum perjanjian?
Jawaban :
1. HAK CIPTA
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang yang berlaku. Hak Cipta biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seperti film, tulisan, lukisan, lagu, dan sebagainya (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
HAK PATEN
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten).
HAK MEREK
Suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis).
DESAIN INDUSTRI
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pembuat desain atas hasil kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
INDIKASI GEOGRAFIS
Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis).
RAHASIA DAGANG
Informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang teknologi dan/atau bisnis. Rahasia dagang memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha. Kategori rahasia dagang yang wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual adalah data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan jika bersifat rahasia dan bernilai ekonomis (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang)
2. Hukum Perjanjian adalah Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar